Hard News

Polres Boyolali Ungkap 3 Kasus Kriminal Menonjol, Salah Satunya Peredaran Obat Terlarang

Hukum dan Kriminal

1 Juli 2025 10:18 WIB

Jajaran Polres Boyolali mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers, Senin (30/06/2025)

BOYOLALI, solotrust.com – Jajaran Polres Boyolali mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers, Senin (30/06/2025). Ketiga kasus itu mencakup dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan kekerasan, serta peredaran obat terlarang dalam jumlah besar.
 
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan kasus pertama melibatkan dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap siswi SD berinisial EFA (12), warga Kecamatan Winong. Tersangka, DPA (23), asal Mojosongo, diduga menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi pertemanan online dan mengajaknya bertemu pada akhir Desember 2024.
 
“Hasil penyelidikan, tersangka berpotensi terlibat dalam kasus serupa karena ditemukan komunikasi mencurigakan dengan anak-anak lainnya,” ungkapnya. 
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan telepon seluler (Ponsel) pelaku. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
 
Kasus kedua berkaitan dengan pencurian disertai kekerasan terhadap dua remaja di Kecamatan Teras. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18), sementara satu pelaku lainnya masih buron. Dalam aksinya, para pelaku mengadang korban di jalan sepi dan memaksa menyerahkan barang berharga.
 
Polisi menyita dua unit sepeda motor dari pelaku, sejumlah jaket, dan boks ponsel milik korban. Ketiganya dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
 
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali. Petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang dari tangan dua tersangka, MR (28) dan NDA (30). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Recosari, Kelurahan Banaran, Kabupaten Boyolali, Rabu (25/06/2025) malam.
 
“MR merupakan residivis kasus serupa. Mereka mengaku menerima ribuan obat keras dari seseorang berinisial P yang masih kami buru,” kata AKBP Rosyid Hartanto.
 
Barang bukti disita, antara lain 4.990 butir pil berlogo Y mengandung Trihexyphenidyl, sembilan butir psikotropika, dua sepeda motor, serta sejumlah alat komunikasi.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Kapolres menegaskan, pengungkapan tiga kasus itu merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kelompok rentan dari berbagai ancaman kejahatan. (jaka)

(and_)