SEMARANG, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika periode April hingga Juli 2025. BNN Jateng mengamankan barang bukti sabu 530 gram, ekstasi 600 butir, ganja 1,73 kilogram, ganja sintesis 5 mililiter dan pil yarindo 71 ribu butir.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkotika atas dukungan berbagai pihak. Hasil pengungkapan kasus, sembilang orang dinyatakan terlibat peredaran narkotika dari berbagai jaringan wilayah Jateng.
“Pengungkapan narkotika ini dari jaringan yang ada di kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah. Jaringan dari Medan, Kepri (Kepulauan Riau), Jakarta, Depok dan bahkan juga ada barang dari Malaysia,” ungkapnya, Jumat (11/07/2025).
Brigjen Pol Agus Rohmat menyebut, peredaran narkotika di kalangan pelajar sekarang ini juga semakin marak dengan mengonsumsi pil yarindo. Pil ini masuk dalam obat daftar ‘G’ memiliki dampak seperti narkotika yang banyak disalahgunakan kalangan remaja.
“Dampaknya sama dengan narkotika, yaitu akan merusak otak manusia. Tidak bisa konsentrasi karena jaringan otaknya rusak dan sifatnya bisa agresif pada pemakai,” ujarnya,
Terkait hasil pengungkapan ini, barang bukti narkotika selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan alat incenerator. Sementara, pelaku peredaran narkotika selanjutnya akan diproses hukum sesuai ketentuan berlaku.
(and_)