JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian/lembaga pemerintah dan nonpemerintah fokus membahas mengenai penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).
Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Roos Diana Iskandar, mengatakan salah satu yang dibutuhkan dalam penguatan SPPT PKKTP ialah terkait regulasi.
"Regulasi ini sangat penting sebagai landasan bagi kita untuk melakukan koordinasi yang lebih solid dalam membangun keadilan dan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan," ujarnya saat Rapat Koordinasi Penguatan SPPT PKKTP di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/11/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, kemenkopmk.go.id.
Roos Diana Iskandar juga menyatakan, hal itu sebagai bagian dari upaya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan korban kekerasan.
"Kami harapkan KPPPA dapat melakukan konsolidasi internal untuk nanti mengajukan izin prakarsa serta Komnas Perempuan dapat ikut membantu dalam memberikan rekomendasi," tandas dia.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Venetia R Danes, menegaskan perempuan harus memperoleh perlindungan dan akses layanan tepat, apalagi menyangkut kekerasan dialami.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menyatakan pihaknya telah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT PKKTP.
"Kami sudah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT dan kami menawarkan tusi masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat. Dengan ini diharapkan membantu KPPPA, baik kedeputian maupun Biro Hukum KPPPA," tandasnya.
(redaksi)