Pend & Budaya

Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Pend & Budaya

24 November 2020 11:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.



“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu, diperlukan pendidik memiliki kompetensi tinggi dan yang tidak boleh dilupakan jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK secara virtual, Senin (23/11/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kemdikbud.go.id.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekira dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan secara optimal kepada peserta didik.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menekankan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status jelas, merugikan bagi para guru honorer.

“Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” kata dia.

Senada, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan adil untuk guru-guru honorer kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” pungkas Mendikbud.

(redaksi)