Pend & Budaya

Seleksi 1 Juta Guru Honorer untuk PPPK Tetap Utamakan Kompetensi

Pend & Budaya

24 November 2020 13:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa/Google)

JAKARTA, solotrust.com - Pada 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau nonpegawai negeri sipil (PNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah formasi dibuka sebanyak satu juta guru.

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul sangat dipengaruhi kompetensi guru.



“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” paparnya dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK secara virtual, Senin (23/11/2020) di Jakarta.

Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi, jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Ma’ruf Amin menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id..

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK, meski dengan jumlah terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Ma’ruf Amin menuturkan, guna membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara online atau dalam jaringan (Daring). Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin agar dapat lolos seleksi dan hasilnya sesuai yang diharapkan. Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian hingga tiga kali.

“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” katanya.

Ma’ruf Amin berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.

“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” pungkasnya.

(redaksi)