Hard News

Iyut Bing Slamet Gunakan Narkoba Sejak 2004, Polisi: Pakainya Putus Nyambung

Hukum dan Kriminal

5 Desember 2020 16:31 WIB

Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020. (antara via teras.id)

JAKARTA, solotrust.com- Iyut Bing Slamet diketahui telah menggunakan narkoba sejak 2004 silam atau selama 16 tahun.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono menjelaskan, selama itu Iyut Bing Slamet mengonsumsi narkotika jenis sabu secara putus nyambung.



"Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," kata Budi Sartono di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

Budi menyebut bahwa adik dari Adi Bing Slamet ini mengaku pada polisi terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020.

"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, Iyut mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (1/12).

Iyut kemudian memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa (1/12) dan Rabu (2/12) di kediamannya. Polisi menangkap Iyut pada Kamis (3/12) malam.

Iyut ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua korek gas dan satu lembar plastik klip bening bekas narkotika.

Saat ini, Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa Iyut membeli sabu.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," kata Budi.

Iyut kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan. #teras.id

(wd)