JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban tindak pidana terorisme dan ahli waris dari korban terorisme. Kompensasi ini diserahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (16/12/2020) di Istana Negara sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Terdapat 40 peristiwa terorisme masa lalu yang telah teridentifikasi hingga saat ini.
“Pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. Nilainya tak sebanding dengan derita para korban, namun semoga jadi semangat dan dukungan moral melewati situasi berat yang mereka alami,” tulis presiden dalam akun Twitter pribadinya.
Menurut Kepala Negara, kompensasi yang diberikan tentu tidak sebanding dengan penderitaan dan penantian dalam melewati masa berat, mulai dari penurunan ekonomi karena kehilangan pekerjaan, trauma psikologis, luka fisik dan mental, serta mengalami banyak stigma atas kondisi fisik yang mereka alami.
Pemberian kompensasi kepada korban terorisme ini sesuai dengan putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatra Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017) hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).
Jokowi mengaskan, negara bertanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan kepada para korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme. Presiden berharap para korban terdampak dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik lagi.
“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moral untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ujar Jokowi dalam sambutannya.
Pemberian kompensasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi. (dhk)
(redaksi)