Hard News

Eksekusi Pemancingan 77 Janti Klaten Diwarnai Adu Mulut, Puluhan Polisi dan TNI Dikerahkan

Jateng & DIY

18 Desember 2020 09:59 WIB

KLATEN, solotrust.com - Eksekusi lahan dan bangunan rumah makan dan pemancingan Syakila 77 di Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten sempat diwarnai adu mulut antara petugas Pengadilan Agama (PA) dengan perwakilan termohon.  

Dalam eksekusi lahan itu, terlihat puluhan petugas Polri dan TNI dikerahkan untuk berjaga jaga jalannya eksekusi.



Beberapa menit kemudian, perwakilan PA Klaten membacakan surat eksekusi pengosongan lahan. Permohonan pengosongan lahan telah diajukan pemohon eksekusi melalui advokatnya pada 24 Februari 2020 yang diterima PA Klaten pada 17 Maret 2020 lalu. Bertindak selaku pemohon eksekusi Sri Hastuti diketahui warga Cokro Kembang, Daleman, Tulung, Klaten.

Sementara, pihak termohon eksekusi, yakni M Adrian, Muh Soleh, dan Sri Murwani. Beberapa objek yang harus dikosongkan sertifikat hak milik Sri Hastuti seluas 1.353 meter persegi, 601 meter persegi, dan 1.840 meter persegi.

Begitu pembacaan selesai, sejumlah orang mulai mengeluarkan barang-barang yang ada di lahan serta bangunan rumah makan dan pemancingan Syakila 77 berupa gelas, piring, meja makan, kursi, dan lainnya.

Sementara perwakilan dari pihak termohon eksekusi, Sungkono menyatakan proses eksekusi ini adalah cacat hukum. Pihaknya menilai proses eksekusi ini masih banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Klaten.

“Sebenarnya secara proses hukum, saya nilai cacat dan masih banyak kejanggalan. Kami sudah melakukan negosiasi, namun tetap saja eksekusi berjalan,” katanya kepada solotrust.com di lokasi eksekusi di Janti, Polanharjo, Klaten, Kamis (17/12/2020).

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum dan menuntut keadilan.

“Ya, kami akan menuntut keadilan di Pengadilan Agama Klaten, biarkan proses eksekusi ini tetap berjalan, namun upaya hukum tetap berjalan,” ujar dia.


Sebelumnya, pihak termohon melakukan negosiasi di Balai Desa Janti. Namun, negosiasi perwakilan termohon tidak digubris petugas PA Klaten.

Dalam hal ini, petugas PA Klaten, Aziz Nur Eva berniat menjalankan tugas guna mengeksekusi lahan dan bangunan di RM dan Pemancingan Syakila 77 di Janti.

“Kami di sini hanya menjalankan tugas,” kata Aziz Nur Eva. (Jaka).

 

 

 

 

 


(redaksi)