Hard News

Truk Nekat Lampaui Batas Muatan, Denda Maksimal Bisa Rp2 Juta

Hard News

22 Januari 2018 10:43 WIB

Ruas jalan di Tulung-Mundu, Klaten rusak dan berlubang. (solotrust.com-joko)

CIKARANG, solotrust.com – Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak seperti kepolisian, pengelola jalan tol, dan pemerintah daerah bakal menindak tegas truk-truk yang membawa muatan barang berlebih.

Pasalnya, kondisi itu menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan dan kemacetan.



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Gerbang Tol Cikarang Utama, Minggu (21/1/2018) mengatakan, pihaknya mengaku akan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan pihaknya akan mengusulkan denda maksimal bagi truk-truk yang nekat malampaui batas muatan.

Denda tersebut, disebut Menhub, berkisar antara Rp1 juta hingga maksimal Rp2 juta. Hal itu menuruntya untuk memberikan rasa takut agar tidak ada yang melanggar.

“Supaya orang itu ada rasa takut,” tegas Menhub.

Selama ini menurutnya, denda bagi pelanggar muatan barang masih tergolong kecil. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda bagi para pelanggar muatan berlebih hanya sebesar Rp500.000. Sementara jika sampai pengadilan, dendanya bisa hanya maksimal Rp200.000.

(way)