Ekonomi & Bisnis

Catat! Naik Kereta Api Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda

Ekonomi & Bisnis

4 Agustus 2023 17:05 WIB

Ilustrasi (Foto: kai.id)

JAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) mulai 3 Agustus 2023 memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tertera dalam tiket berupa sanksi. Adapun sanksi itu berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan berlaku.

Aturan ini, menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.



"Ini juga sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” tambahnya dalam siaran pers.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan melebihi relasi tertera di tiket akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.

Jika kondektur mendapati penumpang dengan sengaja melebihi relasi, kondektur menyampaikan kepada pihak bersangkutan, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selain itu juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, dia tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api (KA) tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, pihak bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, pihak bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni Martinus. (Rani)

(and_)

Berita Terkait

Kabar Gembira! Naik Kereta Api Kini Bisa Dapat Hadiah Umrah Gratis

Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

Naik Kereta Api dan KRL Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19

Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Level 4 Mulai 13 Agustus

Sambut Hari Pahlawan, KAI Gratiskan Guru dan Nakes Naik Kereta Api

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus ITE

Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas Masuk 2 Festival Film International

Kena Tilang ETLE? Begini Cara Bayar Dendanya Guys!

Awas! Langgar Perlintasan Sebidang Kereta Api Terancam Denda hingga Kurungan

Di Kota Ini, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp50.000

Awas! Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Didenda Rp 20 Ribu

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Pendaftaran hingga 22 April 2024

Puncak Arus Balik Lebaran, KAI Layani 218 Ribu Penumpang

KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran

KAI Buka Pemesanan Tiket 24 Kereta Api Tambahan Lebaran untuk Tahap Pertama

Lonjakan Penumpang Mudik Pemilu, KAI Tingkatkan Pengamanan

Gelar Pemeriksaan Ketiga, MPWN Jateng Beri Sanksi Notaris Terlapor

Terima Surat FIFA, Jokowi Instruksikan 2 Hal kepada PSSI

162 Anggota PPS Solo Dilantik, Ada Sanksi Tegas Jika Tak Netral

Rudy Tampak Legowo Meski Disanksi Berat Akibat Dukung Ganjar

Giliran Dipanggil DPP PDIP ke Jakarta, FX Rudy: Saya Santai dan Positive Thinking

Pemberian Jumat Berkah ke PGOT akan Tetap Ditindak

Berita Lainnya