SOLO, solotrust.com- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang perayaan malam pergantian tahun untuk mencegah potensi penyebaran covid-19. Selain itu wali kota juga melarang pusat-pusat hiburan hingga hotel menggelar agenda pada malam pergantian tahun yang bisa memicu kerumunan massa. Apabila ada pengelola tetap nekat, maka sanksi sudah menanti.
Larangan perayaan malam pergantian tahun ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Merujuk SE nomor: 443/0017480, Gubernur Jawa Tengah tidak mengizinkan kegiatan penyelenggaraan acara, kegiatan, event perayaan akhir tahun 2020 maupun kegiatan selebrasi kemenangan khususnya bagi daerah yang selesai menyelenggarakan pilkada, guna menekan peningkatan kasus baru covid-19 di daerah masing-masing.
Kemudian SE Wali Kota Solo nomor: 067/3205 pada 19 Desember 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Solo. Dalam SE itu melarang setiap perayaan hari raya Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan, restoran, kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum.
Larangan merayakan malam pergantian tahun tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya kerumunan sekaligus mencegah penularan covid-19.
“Tahun baru dilarang berkerumun, semuanya! Jadi kalau pelaku usaha upanya wedangan ya boleh tapi tetap 3M itu dilakukan, tempat duduk harus dipastikan betul (jaga jarak). Untuk café dan lain sebagainya itu nanti ada aturan tersendiri.” Jelas Rudy, Kamis (24/12/2020).
Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pengurai kerumunan, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP dimana akan memantau kegiatan masyarakat. Tim penyidik kerumunan juga dibentuk untuk mengantisipasi terjadinya perlawanan ketika imbauan petugas tak dihiraukan.
“apa yang menjadi kebijakna bapak Wali kota Surakarta, Kami Polresta Surakarta, Kodim 0735 berkomitmen mendukung full, guna memutus mata rantai menyebaran covid 19 khususnya di Kota Solo.” Tegas Kapolresta.
Kapolresta Solo memastikan jajarannya bersama dengan pemerintah melarang adanya kegiatan perayaan, baik natal 2020 maupun pergantian malam tahun baru 2021. Untuk ibadah natal boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat namun tidak boleh menyelenggarakan perayaan yang memicu kerumunan. (daw)
(wd)