Hard News

Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI

Sosial dan Politik

31 Desember 2020 09:59 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Keputusan Bersama ditandatangani enam pejabat kementerian dan lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan termasuk penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, dan provokasi.



Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dibacakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tersebut dinyatakan bahwa:

Kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada warga masyarakat:
a. Tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam;
b. Melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SKB ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020. 

(redaksi)