Hard News

PSBB di Karanganyar Akan Diberlakukan Jam Malam, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Jateng & DIY

8 Januari 2021 12:48 WIB

Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

KARANGANYAR, solotrust.com- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang di wilayah Jawa-Bali. Di Karanganyar nantinya akan diberlakukan jam malam serta mengimbau masyarakat untuk tidak ada aktifitas keluar rumah, jika tidak ada keperluan penting.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, Sesuai intruksi dari Permendagri terkait PSBB tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti instruksi itu, dikarenakan  penyebaran covid-19 di Karanganyar dalam pekan terakhir mengalami lonjakan yang signifikan.  



“Dalam penerapan PSBB mendatang Karanganyar akan diberlakukan jam malam, semua warung, toko, rumah makan dan sebagainya akan ditutup mulai jam 19.00 malam, juga pedagang kaki lima yang mangkal di Alun-Alun, Taman Pancasila semuanya harus tutup pada jam tersebut tidak terkecuali, dan untuk masyarakat diimbau jangan keluar rumah diatas jam malam tersebut, nanti tim satgas akan gelar sweeping akan menertibkan warga masyarakat yang nekat berkumpul atau berkerumun di jam malam tersebut.” Jelas Bupati, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut Juliyatmono menambahkan pemberlakuan PSBB bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 di Karanganyar yang terus naik tiap harinya. Diharapkan dengan pemberlakuan PSBB nantinya covid-19 di Karanganyar bisa di tekan penyebarannya.  (joe)

(wd)