JAKARTA, solotrust.com - Tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan akta kematian korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ocky Bisma dan langsung diserahkan ke pihak keluarga, Selasa (12/01/2021). Hal itu dilakukan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil melakukan identifikasi berdasarkan hasil kecocokan sidik jari dengan data KTP elektronik (KTP-el).
"Kami menerbitkan akta kematian atas nama Bapak Okky Bisma. Hari ini akan kami serahkan ke keluarga yang mewakili korban dan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (12/01/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, kemendagri.go.id.
Pihaknya memastikan tidak ada mekanisme rumit harus ditempuh pihak keluarga yang ditinggalkan.
"Jadi tidak ada persyaratan yang rumit dari identifikasi tim DVI. Langsung kami tindak lanjuti dengan pembuatan akta kematian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Zudan Arif Fakrulloh, saat bertakziah ke rumah duka sekaligus menyerahkan akta kematian kepada keluarga korban.
Pada Rabu (13/01/2021) ini, Dukcapil menerbitkan tiga akta kematian lagi berikut dokumen kependudukan lainnya sesuai kebutuhan keluarga korban. Sementara pada Selasa (12/01/2021) sore kemarin sudah ditemukan lagi tiga korban beralamat di Kota Surabaya, Pontianak, dan Jakarta Selatan.
(redaksi)