JAKARTA, solotrust.com - Mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR menyatakan negatif Covid -19, sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan ini tidak diwajibkan bagi pelanggan berusia di bawah 12 tahun.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (27/01/2021).
Adapun untuk saat ini, KAI telah menyediakan layanan rapid test antigen di 46 stasiun seharga Rp105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Sementara bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
(redaksi)