Ekonomi & Bisnis

Wajib Tes GeNose, Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Ekonomi & Bisnis

10 Februari 2021 15:31 WIB

Pelanggan yang hendak menggunakan kereta api (KA) jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 (Dok. Istimewa/kai.id)

JAKARTA, solotrust.com - Mulai 9 Februari 2021, pelanggan yang hendak menggunakan kereta api (KA) jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19, atau Rapid Test Antigen, atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.



Dalam aturan itu juga disebutkan persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19, atau Rapid Test Antigen, atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, mengatakan saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20 ribu di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta. Sampai dengan 8 Februari 2021, jumlah pelanggan yang telah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah 8.990 peserta.

Sementara untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.

Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105 ribu di 46 stasiun. Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Joni menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan, serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Joni dalam siaran pers.

(redaksi)