Ekonomi & Bisnis

Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Cukup Bawa Surat Negatif Rapid Test Antigen

Ekonomi & Bisnis

6 November 2021 14:31 WIB

Ilustrasi tes antigen sebagai syarat naik kereta api jarak jauh. (Foto: Dok. Istimewa/kai.id)

JAKARTA, solotrust.com - Perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA) terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) sesuai aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan mulai Rabu, 3 November 2021 syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.



Aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” jelas Joni Martinus dalam siaran persnya, Rabu (03/11/2021).

Adapun untuk membantu masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan itu, sebanyak 71 stasiun telah dilengkapi layanan Rapid Test Antigen seharga Rp45 ribu.

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," sebut Joni Martinus.

Ditambahkan, jika ada pelanggan membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tandas Joni Martinus.

Adapun 71 stasiun dilengkapi layanan Rapid Test Antigen, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Haurgeulis.

Selain itu juga dilakukan di Stasiun Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, dan Wates.

Sementara di Jawa Timur, layanan tersebut juga dibuka di Stasiun Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, dan Probolinggo.

Layanan Rapid Test Antigen juga disediakan di Stasiun Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya