Hard News

BBPOM Semarang Musnahkan Kosmetik dan Makanan Ilegal, Ada Mie Berformalin Juga

Hukum dan Kriminal

17 Februari 2021 15:25 WIB

BBPOM Semarang Musnahkan Kosmetik dan Makanan Ilegal.

SEMARANG, solotrust.com- Ratusan produk makanan dan kosmetik ilegal dimusnahkan dengan nilai keekonomisan mencapai Rp 777 juta, oleh  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BBPOM) di Semarang, Selasa (16/2/2021).    

BBPOM memusnahkan ratusan produk makanan dan obat yang tidak memenuhi syarat, total ada 271 item produk yang terdiri dari 233 item kosmetik, 3 jenis obat, 20 item obat tradisional, serta 15 item panggan. Produk ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan di Kabupaten Kudus, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kebumen, dan Kota Semarang.



Pemusnahan secara simbolis dimasukkan ke truk instansi pengelola limbah B3 PT Wastec Internasional yang berada di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang. Di industri pengelola limbah produk tersebut akan dimusnahkan.

Barang- barang tersebut dimusnahkan, sebab merupakan produk ilegal dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keaslian, serta keamanannya. Pemusnahan tersebut sesuai amanat pasal 45 ayat 4 KUHP.

“Kita melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan ataupun juga yang illegal.” Katanya.

Selain itu, BBPOM Semarang juga mengamankan produk mie mengandung formalin dan boraks serta menyita peralatan mesin produksinya. Mie ini sangat berbahaya bila dikonsumsi, sebab akan menimbulkan sel kanker. Disinyalir mie basah ini didistribusikan di pasar-pasar tradisional di Kota Semarang. (vit)

(wd)