Hard News

Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021

Nasional

20 Februari 2021 19:31 WIB

Petugas gabungan dari unsur Polres, Kodim 0724, dan Satpol PP Boyolali membagikan masker kepada masyarakat di pasar tradisional Sunggingan, Selasa (02/02/2021)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

“Kami tindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan pers ditayangkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/02/2021), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Pemerintah terus berupaya menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, antara lain berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Penerapan kebijakan yang telah dimulai sejak 9 Februari 2021 didasari hasil evaluasi pemerintah terhadap kebijakan pembatasan dengan cakupan wilayah yang sebelumnya lebih luas.

Saat berbincang dengan para pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/02/2021), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan alasan pemerintah menerapkan pembatasan dengan lingkup lebih kecil.

“Kenapa saya ngomong di awal minggu itu PPKM tidak efektif? Ya karena memang kurvanya tidak ada yang melandai turun, tetapi yang kedua kelihatan sekali sudah turun. Yang ketiga ini turun lagi. Kasus aktif juga kalau kita ingat, mungkin tiga minggu yang lalu, itu masih di angka-angka 14 ribu, bahkan 15 ribu. Sekarang minggu-minggu terakhir kemarin ini, sudah di 8000 hingga 9000,” kata presiden.

Menurut Jokowi, pembatasan dengan lingkup kecil akan lebih efektif dibandingkan dengan lingkup luas. Ia mencontohkan, jika hanya ada satu orang di satu RT terinfeksi Covid-19, cukup RT tersebut yang dikarantina.

(redaksi)