Jakarta, solotrust.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyampaikan sejumlah alasan mengapa Virtual Police dibutuhkan untuk hadir di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono sesuai dengan keterangan yang disampaikannya, Sabtu (27/02/2021).
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sejumlah data yang memaparkan berhubungan dengan UU ITE, cenderung ada kenaikan dari tahun ke tahun.
“Polri memiliki data terkait laporan polisi yang berhubungan dengan UU ITE yang cenderung ada kenaikan, yaitu pada tahun 2018 ada laporan polisi sebanyak 4.360, tahun 2019 meningkat menjadi 4.586 dan tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 4.790. Laporan polisi ini didominasi oleh pencemaran nama baik. Pada tahun 2018 sebanyak 1.258, meningkat pada tahun 2019 sebanyak 1.337 dan kembali meningkat di tahun 2020 sebanyak 1.790,” ungkap Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Hal ini merupakan salah satu upaya Polri kembali mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama memperbaiki tatanan bermedia sosial.
(redaksi)