Hard News

Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro, Ini Alasannya!

Nasional

09 Maret 2021 10:51 WIB

Salah satu ruang di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) di Rusunawa Kemiri untuk menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 tampak kosong. PPKM telah menekan kasus Covid-19 di Boyolali (Dok. Istimewa/jatengprov.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama dua pekan, yakni dari 9 hingga 22 Maret 2021.

Tak hanya itu, jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di tujuh provinsi se-Jawa dan Bali, pada PPKM Mikro Tahap III ini pemerintah memutuskan memperluas penerapan dengan menambahkan tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).



Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (08/03/2021).

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021, dilakukan perluasan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumut,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini, imbuh Airlangga Hartarto, telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama delapan pekan. Airlangga Hartarto mengungkapkan, pelaksanaan PPKM I dan II (periode 25 Januari hingga 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik itu indikatornya BOR [Bed Occupancy Ratio], tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun di tujuh provinsi pelaksana PPKM Mikro,” jelasnya.

Dipaparkan Ketua KPCPEN, per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 sebanyak 157.088 kasus.  Jika dibandingkan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

“Terdapat enam provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif,” paparnya.

()

Berita Terkait

Berita Lainnya