Hard News

Luar Biasa! Deklarasi Bebas Asap Rokok, Kampung Ini Bikin Gibran Senang

Jateng & DIY

25 Maret 2021 10:16 WIB

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya pada Deklarasi dan Festival Model Kampung Bebas Asap Rokok di kawasan Mojosongo, Rabu (24/03/2021). (Foto: Facebook/Pemkot Solo)

SOLO, solotrust.com - Kota Solo makin keren nih guys. Yup, beberapa kampung di kota ini mulai menerapkan program bebas asap rokok lho.
 
Perlu diketahui Solotrusters, sebanyak 76 Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di Kota Solo sudah terbentuk. Kendati begitu, sejauh ini baru delapan wilayah yang melakukan kerja nyata. 
 
Salah satu kampung, yakni di RW 9 menjadi lokasi deklarasi 8 KBAR dengan implementasi atau kerja nyata itu. Melansir akun Facebook Pemkot Solo, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka didampingi Camat Jebres Sulistyorini dalam kunjungannya pada Deklarasi dan Festival Model Kampung Bebas Asap Rokok, Rabu (24/03/2021), memuji langkah warga RW 9. Ia berharap program ini bisa ditiru wilayah RW dan RT lain di Kota Bengawan.
 
“Saya sangat senang dengan deklarasi KBAR ini. Saya harap deklarasi ini tidak hanya deklarasi, tapi harus ditindaklanjuti dan diwujudkan. Ini sesuai program Pemkot Surakarta, yakni sebagai Kota Layak Anak. Kita ingin mencetak generasi yang kuat, kokoh, cerdas, dan sehat,” ujarnya.
 
Gibran bilang, gerakan itu dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian bahaya asap rokok.
 
“Selanjutnya nanti kita buat regulasi untuk menguatkan 76 KBAR ini (kalau bisa ditambah lagi jumlahnya) biar sejalan dengan program Pemkot Surakarta di bidang kesehatan dan perlindungan anak,” tuturnya.
 
Saat menyambangi pojok stan KBAR, Gibran sempat menuliskan pernyataan ‘Solo bebas rokok. Sebarkan program ini ke seluruh pelosok Indonesia’ dibubuhi nama terang dan tanda tangan.
 
Sementara itu, Jubir Yayasan KAKAK, Shoim Shariati menilai saat ini tak sedikit perokok semakin sadar lingkungan. Mereka mulai tak enak hati merokok di tempat umum.
 
“Ada kesadaran diri, sungkan merokok di tempat umum. Saya yakin (gerakan bebas asap rokok) bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Solo,” ucapnya.
 
Deklarasi komitmen sebagai Kampung Bebas Asap Rokok dibacakan perwakilan dari delapan RW yang sudah menetapkan aturan Kampung Bebas Asap Rokok dan menjalankannya. Mereka berkomitmen mendukung Perwali No.13/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Selain itu, mereka menyatakan tidak merokok di dalam rumah, tidak menyediakan asbak, tidak merokok di setiap pertemuan warga, dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
 
Lurah Mojosongo, Winarto menyatakan kebijakan itu memang menjadi intervensi pemerintah, desa siaga dan kader kesehatan. Hal itu juga merupakan implementasi Inpres No.1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
 
“Kita dukung dan kawal sepenuhnya KBAR ini dalam menerapkan aturan untuk tidak dan berhenti merokok di kawasan masing-masing. Selain semakin meningkatkan perilaku hidup sehat, khususnya dalam protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 ini,” ungkapnya.
 
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Solo, Setyowati, menerangkan seluruh Puskesmas di Kota Solo kini memiliki fasilitas untuk membantu perokok yang ingin berhenti merokok. Disebutkan, pihaknya aktif memberikan edukasi, khususnya bagi perokok pemula.
 
“Program ini akan kami evaluasi tiap akhir tahun melalui survei Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” jelasnya.
 
Perlu diketahui juga guys, delapan RW yang sudah menerapkan program KBAR, yakni Mangkubumen RW 3, Mojosongo RW 19, Mojosongo RW 29, Kampung Sewu RW 7, Tegalharjo RW 2, Tegalharjo RW 6, Sondakan RW 13, dan Karangasem RW 9.

(redaksi)