SEMARANG, solotrust.com- Ditresnarkoba Polda Jateng gelar kegiatan penertiban tempat hiburan atau rekreasi Masyarakat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan penertiban jam operasional tempat hiburan dan rekreasi keluarga, serta penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 di Kota Semarang, pada Sabtu (27/03/2021) malam .
Kegiatan Razia penertiban ini menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disampaikan melalui Dirrresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, dilakukan dalam rangka menindak lanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Razia ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di masa pandemi COVID-19 di tempat hiburan, kerumunan masayarakat termasuk rekreasi yang rawan narkoba, juga untuk mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan COVID 19." terang Agung.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Agung Prasetyoko, dalam pelaksanaan kegiatan tim dibagi menjadi 3 satgas.
Dari penertiban ini didapai hasil bahwa semua pengunjung tempat hiburan dan cafe dinyatakan negatif narkoba.
(wd)