SOLO, solotrust.com - Masih ingat dengan uang kertas edisi khusus 75 tahun Indonesia merdeka yang dulu diedarkan secara terbatas nggak Solotrusters? Kabar baiknya, sekarang kamu bisa lho punya uang edisi khusus itu.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono nih, sejak 22 Maret 2021 BI telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Uang kertas dengan nominal Rp75 ribu ini dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 silam sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia.
"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," terangnya.
Perlu kamu ketahui Gengs, syarat penukaran uang Rp75 ribu, yakni satu KTP hanya berlaku untuk penukaran maksimal seratus lembar per hari. Mekanisme atau tata cara pemesanan dan penukaran sama seperti sebelumnya dan bisa dilakukan individu atau kolektif di Kantor BI Solo.
Pemesanan dapat dilakukan melalui Pintar (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila
pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Erwin Haryono mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19. (rum)
(end2021)