Hard News

Kasir Koperasi Ditangkap Karena Dugaan Penggelapan

Jateng & DIY

3 April 2021 12:37 WIB

Rilis kasus penggelapan uang koperasi (Foto: Dokumen Istimewa)

KARANGANYAR, solotrust.com - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap seorang wanita PL yang berprofesi sebagai kasir Koperasi Tiga Pilar Colomadu, Karanganyar. PL diduga melakukan penggelapan uang yang berlangsung dari Februari 2018 sampai Agustus 2020.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika managemen Koperasi Tiga Pilar Mandiri mengetahui adanya laporan keuangan tentang pengeluaran koperasi yang meliputi biaya operasional dengan gaji karyawan tidak relevan.  Berdasarkan hasil audit internal diketahui telah terjadi dugaan penggelapan. Manajemen kemudian melaporkan pelaku ke Polres Karanganyar dan dilakukan penangkapan pelaku.



Dalam rilisnya, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satria Wicaksono menjelaskan modus  operandinya adalah pelaku mengambil nilai selisih biaya operasional dengan cara membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluarannya lebih besar dari  jumlah rincian keuangan.

Pelaku juga melakukan mark up pengajuan gaji  karyawan jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji yang diberikan .

Tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

”Tersangka kita amankan dirumahnya karena kita sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit, kita ancam dengan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Untuk modusnya bahwa yang bersangkutan memotong dari gaji karyawan yang telah digelembungkan unutk kepentingan lain selain kepentingan koperasi dan menggelembungkan dana operasional perusahaan.” jelas Tegar.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa laporan keuangan.

Sementara tersangka PL menjelaskan pengeluaran koperasi dilakukan melalui dua rekening, yakni rekening atas nama dirinya dan ketua. Sedangkan mengenai pemotongan SHU bagi karyawan merupakan hasil kesepakatan dewan pengurus untuk menutup biaya di kantor cabang. 

(zend)