solotrust.com - Kabar gembira datang dari para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Pasalnya Kadin menyanggupi permintaan Pemerintah untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR). Namun hal ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Pasalnya kondisi bisnis ditengah Pandemi hingga saat ini masih beragam, baik perusahaan yang telah pulih maupun masih tahap survival.
Sebelumnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan agar pengusaha tidak mencicil pembayaran THR pada Lebaran kali ini, karena Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus dan insentif untuk membantu dunia usaha sejak awal pandemi tahun lalu.
"Saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata dia
Pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan para pengusaha perwakilan Kadin, berlangsung pada 1 April 2021. Dari pihak Kadin, hadir Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah, Anindya Novyan Bakrie.
Sebelumnya pada tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil pembayaran THR 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.
Soal kewajiban pengusaha untuk membayar THR ini, ditegaskan kembali oleh Menaker Ida Fauziyah, usai membuka Munas DPN FKSN di Semarang. "Secara umum THR kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan ke pekerja. Itu pendapatan non-upah saat momentum hari raya (Idul Fitri). Ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan. Ada sanksi administrasi," kata Ida, Senin (5/4).
Ditargetkan peraturan soal pembagian THR tahun 2021 rampung sebelum bulan Ramadan 2021.
(zend)