Solotrust.com - Masyarakat sepertinya tak putus akal menyiasati larangan mudik dari pemerintah. Kebanyakan malah sudah mencuri start untuk mudik ke kampung halaman selama bulan Ramadan atau sebelum larangan mudik berlaku pada 6 -17 Mei mendatang.
Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dimana terdapat peluang peningkatkan mobilitas masyarakat yang lebih memilih tetap mudik saat larangan mudik belum mulai diberlakukan dan setelahnya.
Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 (22 April – 5 Mei 2021) hingga H+7 (18 Mei – 24 Mei 2021) selama masa larangan mudik berlaku.
“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni.
Selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE 13/2021, pada adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan.
Bagi para pelaku perjalanan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/ rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negative tes GeNose C19 di Bandar udara atau pelabuhan setempat sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi para pelaku perjalanan transportasi darat baik menggunakan kendaraan umum atau pribadi akan dilakukan test acak rapid test antigen / tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
(zend)