SOLO, Solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi pada semua partai politik (parpol) baru dan parpol lama peserta pemilu. Verifikasi dilaksanakan selama tiga hari Selasa-Kamis (30/1/2018-1/2/2018). Namun, ada satu parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sebab saat tim KPU memverifikasi dengan mendatangi kantor namun hasilnya nihil.
”Alamat kantor yang diberikan kepada kami tidak valid. Sehingga kami juga tidak bisa memverifikasi kepengurusan. Sebab tidak diketahui KSB-nya (ketua, sekretaris, bendahara, red). Kami berikan tenggat waktu hingga Senin untuk melengkapi syarat yang kurang,” jelas Ketua KPUD Surakarta Agus Sulistyo.
Lebih lanjut, ketika batas waktu yang ditentukan telah lewat dan PKPI tidak dapat melengkapi syarat-syarat itu. KPU, kata Agus, bakal membahas persoalan tersebut pada sidang Pleno, Kamis (8/2/2018) mendatang.
“Jadi akan kami sampaikan di sidang pleno terbuka, dari situ akan dibahas lagi apakah partai tersebut bisa mengikuti Pemilu 2019 atau tidak,” terang Agus.
Dalam verifikasi ini, KPU mendatangi seluruh kantor parpol yang ada di kota Solo. Termasuk parpol lama yang bahkan tidak melakukan mengumpulkan syarat administrasi pada tahapan sebelumnya. Mengingat rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa semua parpol peserta pemilu yang lama juga harus diverifikasi.
”Setelah ini semua parpol yang dinyatakan memenuhi syarat, akan membuat berita acara dengan KPU,” imbuhnya.
Dalam verifikasi ini, kata Agus, ada 14 parpol yang disambangi KPU. Diantaranya PKB, PKS, Partai Hanura, PSI, Nasdem, Hanura, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKPI, Demokrat, PAN, Berkarya, dan PDIP.
”Ada satu lagi yakni Perindo. Namun karena pada verifikasi faktual lalu sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka tidak kami datangi,” jelasnya. (vin)
(wd)