JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Indonesia secara tegas menyebut aksi brutal yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua merupakan tindak terorisme. Hal tersebut memenuhi unsur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam keterangan pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (29/4).
Mahfud menjelaskan aksi kekerasan dan pembunuhan secara brutal disebut sebagai kekerasan masif.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, dimana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorime.
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideology, politik dan keamanan.
Sehingga KKB Papua memenuhi kriteria sebagai teroris.
“Menyasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang- orang dan yang afiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tambah Mahfud.
Pemerintah telah meminta Polri, TNI, Badan Intelejen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum yang berlaku untuk menumpas aksi terorisme KKB Papua.
Mahfud menambahkan dalam forum internasional, baik forum PBB atau forum kenegaraan lain, tidak ada satupun negara membicarakan lepasnya Papua dari Indonesia.
Papua termasuk Papua Barat merupakan satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia sudah tegas berpedoman pada Majelis Umum Resolusi PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Resolusi Majelis Umum PBB saat itu tidak ada satupun negara yang menolak.” tukasnya.
()