Hard News

Vaksin Sinopharm Haram, MUI Tetap Boleh Gunakan

Nasional

3 Mei 2021 13:03 WIB

Kandidat vaksin Sinopharm dalam pameran CIFTIS 2020 di Beijing China. (Foto: Reuters)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin Corona Sinopharm yang akan digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong haram karena mengandung unsur tripsin babi sama seperti vaksin AstraZaneca. Kendati demikian MUI tetap memberikan izin penggunaan vaksin Sinopharm dalam keadaan darurat ditengah keterbatasan persediaan vaksin di dunia.

"Sudah difatwakan, kemarin Sabtu 1 Mei, vaksin Sinopharm mengandung tripsin babi jadi haram, namun boleh digunakan karena dalam kondisi darurat. Jadi hampir sama dengan vaksin AstraZeneca,” ucap kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.



Izin tersebut dapat dicabut mana kala Indonesia telah memperoleh vaksin lain yang telah dikaji dan dinyatakan halal dalam penggunaannya.  Saat ini MUI tengah merampungkan hasil fatwa yang akan segera disirakan kepada publik.

Kebijakan serupa telah diambil MUI dalam memutuskan izin penggunaan vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umroh pada tahun 2010 serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 lalu.

"Sama dengan AstraZeneca, ketika ada vaksin yang halal, otomatis itu vaksin Sinopharm tidak bisa digunakan lagi. Selama belum ada yang halal dengan kapasitas banyak, ya Sinopharm bisa digunakan. Copy Paste vaksin AstraZeneca ya istilahnya," katanya dikutip CNN Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) untuk vaksin Sinopharm pada Jumat (1/5) lalu. Vaksin Sinopharm diberikan dengan 2 kali suntikan dosis interval 21 – 28 hari.

Vaksin Sinopharm telah diuji di negara Uni Emirate Arab (UEA) dengan tingkat keamanan yang bisa ditoleransi dan efikasinya mencapai 78%.

()