Hard News

Selama Larangan Mudik, KAI Purwokerto Berangkatkan 2 KA

Nasional

3 Mei 2021 15:42 WIB

Suasana Stasiun Kereta Api Purwokerto pada Senin (3/5). (Foto: Antara Foto/Sumarwoto)

PURWOKERTO, solotrust.com - Selama masa Larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6 – 17 Mei mendatang, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto hanya memberangkatkan 2 kereta api jarak jauh.

“Dua kereta api jarak jauh itu adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayeb Hanafi, Senin (3/5) dikutip dari Antara.



Selain 2 kereta api tersebut, terdapat sejumlah kereta api dari Daop lain yang melintas dan melayani penumpang di wilayah Daop 5 pada masa larangan mudik seperti KA Gajayana, KA Bima, KA Argo Lawu, KA Bengawan dan KA Pasundan.

Lebih lanjut Ayeb menjelaskan kereta api tersebut bukan diberangkatkan untuk tujuan mudik melainkan untuk melayani penumpang yang memiliki keperluan mendesak atau yang mendapat pengecualian dalam masa larangan mudik.

“Keperluan mendesar tersebut diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan kepada keluarga yang sakit, kunjungan duka terhadap keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.” tambahnya.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan kereta api pada masa larangan mudik harus melengkapi persyaratan berupa surat perjalanan dinas dari instansi/perusahaan, surat hasil negatif tes PCR, Rapid Antigen maupun GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam dan harus menaati peraturan yang selama perjalanan menggunakan kereta api.

(zend)