Hard News

Selama Larangan Mudik KAI Operasikan 19 Kereta Api Jarak Jauh

Nasional

4 Mei 2021 10:36 WIB

Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. (Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi)

JAKARTA, solotrust.com - Selama masa larangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei berlaku, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh. Pengoperasian tersebut bukan untuk mudik melainkan untuk melayani penumpang dengan keperluan mendesak atau yang mendapat pengecualian.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).



Pengoperasian layanan KA jarak jauh tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir PP

2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP

3. Gajayana relasi Malang-Gambir PP

4. Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP

5. Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir PP

6. Maharani relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol PP

7. Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong PP

8. Sritanjung relasi Lempuyangan-Ketapang PP

9. Bengawan relasi Pasar Senen-Purwosari PP

10. Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto PP

11. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiara Condong PP

12. Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kotalama PP

13. Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang PP

14. Tegal Ekspres relasi Tegal-Pasar Senen PP

15. Bukit Selero relasi Kertapati-Lubuk Linggau PP

16. Kuala Stabas relasi Batu Raja - Tanjung Karang PP

17. Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang PP

18. Putri Deli realsi Tanjung Balai-Medan PP

19. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong PP

 

Terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana diberlakukan pembatasan jam operasional yakni keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Daftar KA Lokal

1. Cibatuan

2. Lokal Bandung Raya

3. Penataran

4. Tumapel

5. Dhoho

6. Siliwangi

7. Panda Wangi

8. Siantar Ekspres

9. Sibinuang

10. Srilelawangsa

11. Kedung Sepur

12. Jenggala

13. Bathara Kresna

14. Cut Meutia

15. Lembah Anai

16. Minangkabau Ekspres

 

Joni memastikan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Perseroan juga mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," terangnya, seperti dilansir cnnindonesia.

KAI menerapkan persyaratan perjalanan yang ketat meliputi calon penumpang harus menunjukkan dokumen atau surat dari instansi/perusahaan tentang penunjukan perjalanan dinas yang ditanda tangani basah pimpinan, memiliki surat bukti bebas COVID-19 melalui hasil tes negative PCR, Rapid Antigen atau GeNos C19 yang berlaku 1 x 24 jam.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

(zend)