Hard News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Nasional

21 Juli 2025 09:43 WIB

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo

MANADO, solotrust.com - Peristiwa kebakaran menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka kita bersama, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korban.

Kapal dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/07/2025) sekira pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yakni di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.



Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa itu dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan berorientasi pada pelayanan publik prima. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan cepat, tepat, dan terkoordinasi.

(and_)

Berita Terkait

Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

Sinergi untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jasa Raharja Raih 2 Penghargaan di BEST HC Award 2025, Buktikan Unggulnya Kepemimpinan dan Inovasi SDM

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Dukung Dunia Pendidikan, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Memperingati HUT ke-80 RI, Jasa Raharja Dukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

Diplomat Indonesia Jadi Korban Penembakan di Peru, Kemlu Minta Usut Tuntas

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Pemkab dan Baznas Boyolali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Rumah Roboh

Wali kota Semarang Minta Maaf dan Beri Perhatian Khusus Keluarga Korban Kecelakaan Feeder Trans Semarang

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

PT Indosan Resmikan Pabrik Karoseri di Kartasura, Dorong Industrialisasi Nasional

Pemkab dan Baznas Boyolali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Rumah Roboh

Rumah Warga Sampetan Boyolali Terbakar, Polisi Imbau Waspada Musim Kemarau

Rumah Produksi Kerupuk di Boyolali Terbakar, Api Berasal dari Tungku Penggorengan

Tingkatkan Respons Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Solo Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Swasta

Hotel Neo Gading Solo Gelar Latihan Tanggap Darurat

Jasa Raharja Raih 2 Penghargaan di BEST HC Award 2025, Buktikan Unggulnya Kepemimpinan dan Inovasi SDM

Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Berita Lainnya