JAKARTA, solotrust.com - Indonesia bersama Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam sepakat untuk menolak embargo senjata ke Myanmar dalam draf resolusi yang tengah dirancang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Banga (PBB).
Kesembilan negara ASEAN tersebut telah menyurati Liechtenstein, penyusun draf resolusi, pada 19 Mei lalu setelah pemungutan suara terkait isu Myanmar yang dijadwalkan berlangsung pekan lalu ditunda pada menit-menit terakhir.
Dalam suratnya, 9 negara ASEAN meminta seruan 'penangguhan segera atas pasokan, penjualan, atau transfer langsung, dan tidak langsung semua senjata serta amunisi' ke Myanmar dalam draf resolusi yang diajukan Liechtenstein dihapus.
Negara ASEAN juga mengatakan bahwa draf resolusi tersebut tidak bisa meminta dukungan seluas mungkin terutama dari semua negara yang terkena dampak langsung di kawasan jika isinya tidak diubah.
Mereka menekankan bahwa negosiasi lebih lanjut diperlukan untuk membuat isi draf resolusi dapat diterima, terutama bagi negara-negara yang paling terkena dampak langsung dan tengah terlibat dalam upaya menyelesaikan situasi di Myanmar.
"Ini juga merupakan keyakinan teguh kami bahwa jika resolusi Majelis Umum PBB tentang situasi di Myanmar bisa membantu negara lainnya di ASEAN, maka dari itu perlu diadopsi melalui suara konsensus," kutipan surat dari 9 negara ASEAN tersebut yang diperoleh Reuters.
Lebih lanjut, dalam suratnya negara ASEAN menginginkan rancangan resolusi PBB mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang penahanan para politikus, aktivis, hingga wartawan oleh junta militer Myanmar, daripada mengeluarkan pernyataan kecaman.
Pada awal Mei lalu, lebih dari 200 kelompok masyarakat sipil, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, memang telah mendesak DK PBB memberlakukan embargo senjata ke Myanmar.
Selama ini, resolusi Majelis Umum PBB memang tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik yang cukup besar. Berbeda dengan Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara, setiap negara anggota tidak memiliki hak veto di Majelis Umum.
Selain itu, DK PBB lah yang dapat menjatuhkan sanksi mengikat secara hukum termasuk embargo senjata. Tetapi para diplomat di PBB mengatakan Rusia dan China kemungkinan dapat menggunakan hak veto mereka sebagai anggota tetap DK PBB untuk mencegah langkah itu lolos di dewan tersebut.
(zend)