Serba serbi

BPOM Uji Khasiat Obat Ivermectin Untuk Sembuhkan Pasien Covid-19

Kesehatan

11 Juni 2021 10:46 WIB

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia dan merupakan obat untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19.

Penelitian untuk emncegah maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium . namun masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.



“Uji klinik ada dibawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit,” kutipan dalam keterangan resmi BPOM dilansir melalui laman resmi, Jumat (11/6).

BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan badan otoritas obat dari negara lain.

Dalam masa pandemi ini, vrius corona memerlukan penanganan ceat dalam pencegahan dan pengobatannya, sehingga upaya untuk mendapatkan obat Covid-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakkit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan Covid-19.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia dan merupakan obat untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter.

BPOM juga memberikan peringatan bahwa penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk dan Sindrom Stevens-Johnson.

Pembelian dan penjualan Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter termasuk melalui platform online dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(zend)