Ekonomi & Bisnis

Kementerian Perindustrian Tingkatkan Pemanfaatan Fasilitas KITE IKM

Ekonomi & Bisnis

8 Februari 2018 14:48 WIB

Suasana acara Focus Group Discussion Implementasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM di Hotel Alila Solo, Kamis (8/2/2018). (solotrust-arum)

SOLO, solotrust.com - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) berupaya menyusun solusi untuk peningkatan pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM.

Direktur Jenderal Gati Wibawaningsih memaparkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk IKM (KITE IKM) yang diluncurkan pemerintah pada Januari 2017 bertujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.



"Program pemberian fasilitas KITE merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka pertumbuhan industri," ujar Gati dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion Implementasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM di Hotel Alila Solo, Kamis (8/2/2018).

Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas atas impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

Berdasar data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dari ribuan IKM baru 42 yang telah memanfaatkan fasilitas KITE IKM. Dari jumlah itu, didominasi IKM furnitur dan IKM kerajinan tembaga dan kuningan.

"Ini merupakan hal yang patut kita syukuri, namun juga masih menjadi catatan bagi Kementerian Perindustrian bahwa pemanfaatan fasilitas KITE IKM seharusnya dapat lebih dimanfaatkan secara masif oleh IKM,” katanya.

Tahun ini Kementerian Perindustrian mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67 persen. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, maka target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 akan berkisar pada rentang 5,7 hingga 6,1 persen. (arum)

(way)