KARANGANYAR, solotrust.com– Dalam rangka menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Surakarta menggelar acara Public Hearing Fasilitas KITE IKM, Kamis (19/11/2020), pukul 09.00 WIB. Kegiatan dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten dan perwakilan pelaku usaha IKM yang berada di bawah wilayah kerja Bea Cukai Surakarta.
Petugas Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Surakarta, Intania Riza, mengatakan wilayah operasional Bea Cukai Surakarta meliputi Karanganyar, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, dan Wonogiri di mana seluruh peserta berjumlah 50 orang undangan.
"Kegiatan public hearing ini juga dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY (Padmoyo Tri Wikanto), Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta (Budi Santoso), Kepala Kanwil Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Surabaya (Koerniawan Prijambodo), Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor DJBC (Dorothea Sigit), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten (Slamet Widodo)," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima solotrust.com.
Program PEN yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ini berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kata Intania Riza, Bea Cukai Surakarta melakukan strategi dengan mengundang para pelaku usaha IKM yang belum memiliki fasilitas KITE IKM dan berpotensi untuk melakukan ekspor.
"Bagi pemerintah kabupaten, acara ini dimaksudkan agar pemerintah daerah yang langsung membawahi pelaku usaha IKM ini dapat bersinergi dengan Bea Cukai dalam mensosialisasikan fasilitas KITE IKM kepada pelaku usaha lainnya yang belum dapat hadir," tambah dia.
Pada kesempatan ini, Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor DJBC, Dorothea Sigit menyampaikan materi mengenai fasilitas KITE IKM yang dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya serta mampu melakukan ekspansi pasar sehingga meningkatkan neraca ekspor.
Narasumber dari LPEI pun menambahkan, LPEI hadir untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi. Selain dari Bea Cukai dan LPEI, perwakilan pemerintah Kabupaten Klaten pun menyampaikan usaha apa saja yang telah dilakukan di Klaten dalam mendukung PEN.
"Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat terwujud komunikasi efektif antara pelaku usaha IKM dengan Bea Cukai, dan juga Bea Cukai dengan pemerintah kabupaten setempat sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal," pungkas Intania Riza.
(redaksi)