Hard News

Laporkan, Jika Tarif Parkir Imlek di Pasar Gede Tak Sesuai Ketentuan

Jateng & DIY

9 Februari 2018 12:15 WIB

Kawasan Pasar Gede telah dipasangi ribuan lampion untuk menyambut Tahun Baru Imlek. (solotrust-dit)

SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta bakal menindak tegas juru parkir (Jukir) yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan di perayaan Imlek. Selain itu, Dishub juga memberikan seragam dan tanda pengenal khusus kepada juru parkir. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah Dishub dalam melakukan pengawasan terhadap jukir dan pengelola parkir.

Kabid Perparkiran Dishub Surakarta M Usman mengatakan, pihaknya tak segan melakukan penindakan tegas kepada Jukir bila kedapatan melakukan pelanggaran. Lebih lanjut, pihaknya terus melakukan operasi gabungan dengan Polresta Surakarta untuk meminimalisir pelanggaran selama perayaan Imlek di kawasan Pasar Gede berlangsung.



"Ini berlaku untuk sepeda motor. Kalau Jukir mau memungut tarif parkir di depan itu tidak boleh melebihi ketentuan, yakni Rp1.500 dan maksimal Rp2.000 dengan asumsi parkir itu satu jam. Tidak diizinkan memungut melebihi dari itu. Kalau ketahuan kita akan tindak dan kita panggil pengelola parkirnya," kata Usman, Jumat (9/2/2018).

Di sisi lain, pihaknya memperbolehkan Jukir yang memungut tarif parkir Rp3.000 dengan catatan harus diberi karcis dan jam masuk kendaraan. Tarif itu, kata Usman, didasarkan pada tarif progresif yang sudah berlaku di Kota Solo.

"Kalau Jukir mau memungut tarif progesif, itu tidak boleh diawal harus dibelakang. Kita sudah sampaikan ke Jukir dan pengelola, kalau mau memungut parkir progresif harus diberi nomor jam masuk. Itu ketentuannya kalau menggunakan tarif parkir progresif," kata Usman.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi sedikitnya 60 Jukir yang secara resmi mendapat rekomendasi Dishub. Dirinya mengimbau masyarakat yang menemui pelanggaran tarif parkir oleh jukir, bisa melaporkan hal tersebut kepada petugas.

"Untuk Jukir kita beri ID card khusus Imlek. Panitia Imlek juga tidak kita izinkan mengeluarkan ID card untuk parkir. Ini mempermudah kita melakukan pengawasan ketika ada pelanggaran. Jangan sampai tim saber pungli turun dan menindak mereka," tandas Usman.

Adapun untuk Imlek 2018, Dishub menyediakan kantong parkir diantaranya di halaman Benteng Vastenburg, Taman Parkir Loji Wetan, Jl. Mayor Kusmanto depan Telkom sisi utara, depan BRI Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Arifin depan BNI, Jl. Suryo Pranoto, Jl. R.E. Martadinata, Jl. Utara Pasar Gede, dan Jl. Urip Sumoharjo ruas ruas Pasar Gede. (vin)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya