Serba serbi

Pro Kontra Penggunaan Ivermectin Obat Cacing Untuk Terapi Covid-19

Kesehatan

23 Juni 2021 10:31 WIB

ilustrasi ivermectin. (Foto: Brazilian Report)

JAKARTA, solotrust.com - Indonesia tengah menanti produksi obat Ivermectin dalam skala besar. Pasalnya obat tersebut akan digunakan untuk terapi pasien Covid-19 di Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menungkapkan Ivermectin secara resmi ditetapkan sebagai obat terapi setelah dilakukan uji stabilitas serta mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).



"Saya dapatkan kabar saya rasa cukup gembira, bahwa dalam terapi daripada penyembuhan, mengantisipasi untuk menjaga diri kita sehingga penularan bisa diturunkan, Ivermectin ini dianggap dalam terapi-terapi cukup baik. Karena berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan mereka sudah mendapatkan hasilnya dan tentu ini kita sudah lakukan uji stabilitas kemarin,” kata Erick saat konfrensi pers secara virtual, Senin (21/6).

Dilansir dari Reuters, Rabu (23/6), menurut studi Oxford, dalam uji in vitro (di laboratorium), ivermectin menunjukkan pengurangan replikasi virus SARS-Cov-2. Obat ini merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas.

Universitas Oxford mengatakan sedang menguji obat anti-parasit ivermectin sebagai pengobatan yang mungkin untuk Covid-19. Ini merupakan penelitian yang didukung pemerintah Inggris, yang bertujuan untuk membantu pemulihan di pengaturan non-rumah sakit.

Oxford menambahkan, uji coba berskala kecil menunjukkan bahwa pemberian obat ivermectin lebih awal dapat mengurangi viral load dan durasi gejala pada beberapa pasien Covid-19 bergejala ringan.

Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta regulator Eropa dan AS telah merekomendasikan untuk tidak menggunakan ivermectin pada pasien Covid-19. Ivermectin yang umumnya digunakan untuk mengobati sakit cacing ini digunakan beberapa negara untuk Covid-19, termasuk India.

Disisi lain, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran, Selasa (22/6).

Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang dapat menimbulkan berbagai efek samping.

Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," jelasnya.

()