Serba serbi

BPOM Ijinkan Uji Klinik Ivermectin Untuk Pasien Covid-19

Kesehatan

28 Juni 2021 15:57 WIB

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat Ivermectin untuk pasien Covid-19. (Foto: Tangkapan Layar Youtube BPOM)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Indonesia diketahui akan menggunakan obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Ivermectin terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai obat dengan indikasi cacing. Ivermectin tergolong obat keras sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dan di bawah pengawasan dokter.

Berdasarkan pertimbangan publikasi beberapa uji klinis yang dilakukan sejumlah negara terkait penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi, batas toleransi aman serta jaminan keamanan penggunaannya bersamaan dengan obat standar Covid-19, akhirnya BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) pada obat tersebut.



"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin (28/6).

Ada delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)juga telah memberikan rekomendasi bahwa Ivermectin dapat digunakan digunakan sebagai obat Covid-19 dalam kerangka uji klinis.

“ada guide line dari who dikaitkan dengan covid-19 treatmen yang merekomendasikan bahwa ivermectin dalma kerangka uji klinik. Pendapat yang sama diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam regulator yang baik seperti sistem USFDA (Amerika Serikat) dan EMA dari Eropa,” tambah Penny.

Dengan adanya uji klinis terhadap Ivermectin ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan obat Covid-19 yang mudah dan murah.

"Dengan demikian akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan uji klinik," tutur Penny.

BPOM mengatakan saat ini belum ada bukti yang cukup untuk membuktikan efektivitas Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 sehingga dibutuhkan uji klinik sebagai pembukti.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengumumkan penggunaan Ivermectin untuk terapi COvid-19. Obat ini akan diproduksi secara massal oleh anak perusahaan BUMN Indofarma dengan kapasitas produksi 4,5 juta butir.

Ivermectin dijual dengan harga yang cukup murah, sekitar 5 hingga 7 ribu rupiah per butirnya.

(zend)