JAKARTA, solotrust.com - Selama dua pekan terakhir kasus Covid-19 di Indonesia melonjak secara signifikan. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut Indonesia tengah diterjang gelombang kedua pandemic virus corona. Bahkan rekor tertinggi kasus harian mencapai 21.342 kasus pada Minggu (27/6).
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah berencana menerapkan PPKM Mikro Darurat di Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan Luhut yang akan memimpin penanganan Covid-19 di Jawa-Bali selama penerapan PPKM Mikro Darurat yang akan dimulai pada 2 hingga 20 Juli 2021.
Dalam salinan dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas tertuang aturan pembatasan dalam PPKM Mikro yang kini dibagi dalam empat tingkatan yakni Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Setiap level menunjukkan tingkat pembatasan di daerah.
PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen.
PPKM Mikro Ketat berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.
PPKM Mikro Sedang berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 kasus hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen.
PPKM Mikro Terbatas berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.
Terdapat aturan-aturan yang diubah dalam draf PPKM Mikro, seperti untuk perkantoran di zona merah dan oranye menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan kerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen
Sedangkan pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan, dan lapak jajanan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga 20.00.
Sekolah di zona merah dan oranye wajib menerapkan belajar-mengajar daring. Kegiatan peribadatan di dua zona itu pun ditiadakan sementara.
Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan di zona merah dan oranye. Adapun hajatan masih boleh digelar dengan peserta maksimal 25 persen.
(zend)