JAKARTA, solotrust.com - Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Kegiatan birokrasi dan pelayanan masyarakat juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berkaitan dengan SE tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor KP.03/978-100/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7).
“Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal, telah diatur beberapa hal yang harus dipatuhi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, Jumat (2/7).
Yulia menyampaikan, setiap ASN yang berada di wilayah PPKM Darurat untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen. Namun, yang bersangkutan harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, mengenai pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, diharapkan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka, setiap pimpinan satuan kerja perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian target pegawai. Jika ada alasan penting dan mendesak yang memerlukan kehadiran pegawai di kantor, maka pimpinan satuan kerja dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.
Tiap-tiap satuan kerja dihimbau untuk dapat memaksimalkan penggunaan layanan daring (dalam jaringan), seperti layanan informasi publik, pengaduan masyarakat dan pengiriman surat. Sedangkan untuk kegiatan rapat dapat dilaksanakan secara daring.
Sementara itu, bagi satuan kerja yang berada di luar wilayah PPKM Darurat, dapat menjalankan tugas kedinasannya seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk Satker (satuan kerja) diluar wilayah PPKM Darurat dapat bekerja seperti biasa dengan menerapkan 6M, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, menjauhi mobilitas dan menghindari makan bersama," pungkasnya. (zend/lala)
(zend)