Serba serbi

Daftar Obat Covid-19 yang Disetujui BPOM

Kesehatan

5 Juli 2021 13:57 WIB

ilustrasi obat Covid-19. (Foto: ShutterStock)

JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Indonesia.

BPOM juga menerbitkan 'Informatorium Obat Covid-19' yang berisi informasi obat-obat utama dalam pengobatan Covid-19 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan serta dapat dimanfaatkan oleh pihak terkait. Dalam informatorium itu juga terdapat indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.



Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan sejauh ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yakni Remdesivir dan Favipiravir.

"Obat-obat yang telah mendapat EUA untuk covid-19 adalah baru Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi juga kami dampingi untuk percepatan," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (5/7).

Adapun 12 obat yang dimaksud yakni; Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac yang merupakan jenis Remdesivir serbuk injeksi. Kemudian ads Avigan, Favipravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon yang masuk kategori Favipiravir salut selaput. Satu obat lagi bernama Remeva yang merupakan Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.

Tidak ada Ivermectin dalam daftar obat-obatan tersebut. Status Ivermectin saat ini masih dalam proses uji klinis.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan, BPOM akan mendukung para tenaga kesehatan terkait penggunaan obat melalui kebutuhan data untuk distribusi atau masukan. Namun demikian, ia menegaskan obat yang dapat digunakan sebagai obat covid-19 di Indonesia harus berdasarkan izin BPOM.

(zend)