Hard News

Catat ! Ini Syarat Perjalanan Udara Selama PPKM Darurat

Global

06 Juli 2021 11:54 WIB

Calon Penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang saat melakukan cek dokumen Perjalanan dengan petugas (doc.istimewa)

SEMARANG, solotrust.com- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, mengumumkan syarat terbaru  bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021.

General Manager PT Angkasa Pura Satu Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan terbaru nomor 45 tahun 2021 sudah diatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.



“Surat Edaran Kemenhub itu merupakan turunan dari surat edaran satgas covid-19 nomor 14 tahun 2021, berisikan peraturan baru di khususkan calon penumpang pesawat.” pungkas Hardi ditemui di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Senin (5/07).

Di sebutkan Hardi Ariyanto, beberapa peraturan baru yang dijelaskan diantaranya adalah penerbangan dari atau ke bandara di pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat Vaksin covid-19 dosis pertama, lalu surat keterangan negatif PCR yang diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam.

“Sebelum keberangkatan bagi calon penumpang yang belum divaksin harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis alasan belum divaksin, sedangkan memberlakukan peraturan perjalanan udara yang baru efektif dimulai senin 5 juli 202.” Terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara selama masa PPKM Darurat agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti.

“Untuk mengindari penumpukan sebaiknya datang ke bandara minimal tiga jam sebelum waktu keberangkatan” Pungkasnya. (Elv)

(wd)