JAKARTA, solotrust.com - Untuk menunjang perekonomian rakyat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pemerintah akan menggulirkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu yang mulai disalurkan pada masyarakat pada pertengahan Juli 2021.
Supaya bantuan tersalurkan tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut mengawasi program pemerintah tersebut.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (7/7)
Ipi mengatakan, KPK berharap semua anggaran baik dari pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, bisa disampaikan secara transparan.
"Termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," ucap dia.
Masyarakat pun dapat terlibat dalam pengawasan ini dan dapat menyampaikan keluhan soal bansos melalui platform Jaringan Pencegagan (JAGA) KPK.
"Terkait penanganan pandemi COVID-19, ada 2 fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos COVID-19 dan JAGA Penanganan COVID-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat. KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," kata dia
Dalam fitur JAGA Bansos COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Sedangkan, pada Jaga Penanganan COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan dalam penanganan pasien COVID-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien COVID-19, klaim RS, dan terkait vaksin COVID-19.
"Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang COVID-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut," tandas dia.
()