Hard News

Mulai 12 Juli Pengguna KA Lokal Khusus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Nasional

10 Juli 2021 16:17 WIB

ilustrasi kereta api

JAKARTA, solotrust.com - Untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, PT Kereta Api Indonesia menyatakan mulai 12 – 20 Juli perjalanan kereta api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/7).



Dilansir Antara, KAI menetapkan syarat setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Nantinya petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” tambahnya.

Pengetatan ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi kereta api selama masa PPKM Darurat.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial diantaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karatina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

()