YOGYAKARTA, solotrust.com- Solotrusters, terkait perpanjangan PPKM Darurat 26 Juli - 2 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melakukan penyesuaian syarat naik kereta api jarak jauh atau kereta api lokal.
Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menjelaskan mulai 26 Juli 2021, calon penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," terangnya dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, syarat naik KA Jarak Jauh bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis adalah menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pengecualian bagi calon penumpang usia di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin. Dan calon penumpang usia di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun perjalanan KA yg melayani pelanggan pada masa PPKM, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu :
- KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp
- KA Gajayana, Malang - Gambir pp
- KA Dwipangga, solo - Gambir pp
- KA Jayakarta, Surabaya - pasar senen pp
- KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong Bandung pp
- KA Bengawan, Purwosari - pasar senen pp
- KA Sritanjung, Lempuyangan - Ketapang pp
Sedangkan perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
"Syarat naik KA lokal adalah membawa bukti Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan," terangnya.
Pelanggan KA Lokal tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan naik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal dan tiket akan dikembalikan 100%.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (rum)
(wd)