KLATEN, solotrust.com - Adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah pusat, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) kini menerapkan persyaratan perjalanan kereta api secara ketat mulai 13 hingga 16 Agustus 2021.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh. Pertama harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, menyatakan pihak bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kedua, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," katanya kepada wartawan, Jumat (13/08/2021).
Supriyanto juga membeberkan syarat perjalanan menggunakan KA lokal. Pertama, hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Kedua, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," ujar Supriyanto.
Adapun untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI Daop 6 menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di dua stasiun, yakni Yogyakarta dan Solo.
"Hingga tanggal 12 Agustus 2021, KAI Daop 6 sudah melayani 4.023 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun," kata dia.
Lebih lanjut Supriyanto mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan seratus persen.
"Pada periode 3 hingga 9 Agustus terdapat 783 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," katanya.
KAI Daop 6 mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3 hingga 9 Agustus sebanyak 9.509 pelanggan. Rata-rata pelanggan harian sebanyak 1.358 pelanggan.
"Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal di Bulan Juni 2021 yang sebanyak 5.963 pelanggan, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 3 hingga 9 Agustus turun hingga 77 persen," tandasnya.
Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata dia.
Supriyanto menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” pungkasnya. (jaka)
(and_)