SEMARANG, solotrust.com - Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengharamkan keberadaan handphone dan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Pihaknya menyatakan barang yang masuk ke dalam lapas dan rutan harus benar-benar diawasi. Yuspahruddin tak ingin mendapati kabar ada temuan handphone dan narkoba di dalam lapas maupun rutan.
"Jangan ada lagi berita pengendalian narkoba dari warga binaan yang ada di dalam lapas dan rutan. Kalau HP (handphone) saja bisa masuk, maka sabu yang lebih kecil dari itu jelas bisa masuk. Jadi tolong hal-hal seperti ini jangan pernah terjadi lagi, khususnya di Jawa Tengah," ujar Yuspahruddin kepada seluruh kepala UPT Pemasyarakatan di Jateng saat memberikan pengarahan secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (09/02/2023).
Mengantisipasi hal itu terjadi, pihaknya menginstruksikan agar selalu dilakukan penggeledahan. Tak hanya itu, mantan kakanwil Kemenkumham Aceh juga melarang keras adanya praktik pungutan liar (Pungli) dalam memberikan pelayanan.
"Jangan sampai ada hal-hal terkait pungli lagi. Jangan sampai ada praktik bayar membayar dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat atau warga binaan, seru Yuspahruddin penuh penekanan.
"Kalau masih ada urusan bayar-membayar, minta bayaran terhadap segala pelayanan yang kita berikan, tolong ditindak dengan tegas," sambungnya tegas.
Arahan lainnya, kakanwil meminta semua UPT untuk aktif dalam mempublikasikan berita-berita positif hasil kinerja mereka, menjalin sinergitas secara baik dengan aparat penegak hukum lainnya, identifikasi kemungkinan munculnya permasalahan serta menunaikan beberapa kewajiban awal tahun, seperti pengisian LHKPN,. LHKASN, dan laporan pajak.
Menguatkan arahan kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto meminta jajaran untuk konsisten melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus 1. Lebih konkret, Supriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggeledahan.
"Perlu kita kuatkan lagi. Kita tingkatkan lagi penggeledahan karena penggeledahan selama ini belum begitu maksimal," kata dia memberikan instruksi.
Supriyanto meminta penggeledahan harus dilakukan secara konsisten dan secara teliti. Artinya, jangan sampai jumlah kamarnya ada 40, namun yang digeledah hanya empat. Hal ini, menurut Supriyanto sama saja tidak ada gunanya.
"Harus lebih efektif, harus konsisten. Jangan sampai penggeledahan itu hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tapi tidak ada dampaknya," ujarnya.
Kadiv Pas juga mengingatkan kepala UPT untuk terjun langsung ke lapangan, tidak hanya sekadar menerima laporan dari bawahannya. Selain itu juga tetap menjaga integritas, terlebih ketika menghadapi warga binaan.
"Kami ingatkan, jangan sampai kita terbeli oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) karena nanti kita tidak akan bekerja secara maksimal," tegas Supriyanto.
Terakhir, ia juga tidak akan menoleransi bila ada pengaduan terkait masih adanya pungli atas pelayanan pemasyarakatan.
(and_)