JAKARTA, solotrust.com - Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan dua perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah WeTransfer B.V dan Offgamers Global Pte Ltd. Sehingga kini ada 83 badan usaha yang ditunjuk DJP sebagai Pemungut PPN PMSE.
"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun," papar Neilmaldrin Noor, Senin (6/9/2021).
Dengan penunjukan tersebut, sejak 1 September 2021 para pelaku usaha itu berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," imbuhnya.
Ke depan, DJP akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," harapnya.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di laman resmi direktorat jendral pajak. (rum)
(zend)